Setiap orang memiliki prinsip yang akan menjadi dasar untuk menentukan rancangan masa depannya. Dapatkan ketenangan dan keberkahan dengan merancang masa depan Anda sesuai dengan prinsip syariah.
AIA menyediakan pilihan solusi proteksi finansial berdasarkan prinsip syariah, di mana setiap Peserta dapat saling menolong (ta’awun), saling melindungi (tadhamun) dan saling menanggung (takaful) sehingga membawa kebaikan antara sesama Peserta.

Tulus melindungi di setiap tahap kehidupan keluarga tercinta

Sesuatu yang dimulai dengan niat tulus akan menghasilkan keberkahan, demikian juga dengan perencanaan keuangan bagi keluarga Anda.

Hassana Berkah memberikan ketenangan dengan pilihan asuransi tambahan yang lengkap, dan keberkahan dengan hasil investasi yang optimal dengan jenis investasi yang terpercaya sesuai dengan prinsip syariah.
Hassana Berkah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

 
Keunggulan :
*         Investasi yang fleksibel dan optimal.
*       Ketenangan & Keberkahan karena sesuai dengan prinsip syariah.
*         Manfaat Loyalitas
*        Surplus Underwriting.
*    Perlindungan maksimal dengan pilihan Asuransi Tambahan 
      yang lengkap

Manfaat
1.    Manfaat Meninggal:
o    Proteksi jiwa terhadap risiko meninggal oleh sebab apapun hingga Peserta berusia 80 tahun, yaitu sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah Manfaat Investasi yang terbentuk.
o    Manfaat Tambahan sebesar 100% UP apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan hingga Peserta berusia 70 tahun (Total Manfaat menjadi 200% UP).
o    Manfaat Tambahan sebesar 100% UP apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum dan/atau dalam perjalanan ibadah hingga Peserta berusia 70 tahun (Total Manfaat menjadi 300% UP).
2.    Manfaat Investasi:
Akumulasi investasi yang terbentuk dari Kontribusi yang Anda in vestasikan, yaitu:
o    Sebesar Nilai Akun akan diberikan apabila Peserta mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun pada saat Ulang Tahun Polis serta Polis masih berlaku.
o    Sebesar Nilai Akun akan diberikan apabila Peserta meninggal karena sebab apapun pada saat Polis masih berlaku.
o    Sebesar Nilai Akun setelah dikurangi Biaya Pembatalan Polis (jika ada), akan diberikan apabila Polis dibatalkan atau menjadi batal dalam Masa Asuransi.

Pilihan Jenis Investasi
Pilihan Jenis Investasi
Strategi Investasi
IDR Cash Syariah Fund
Investasi pada instrumen pasar uang yang berbasis Syariah dengan tingkat pengembalian yang stabil dengan risiko rendah.
Konservatif
IDR Balanced Syariah Fund
Investasi pada instrumen saham Syariah, pendapatan tetap, sukuk dan pasar uang berbasis Syariah yang memberikan pertumbuhan yang seimbang dan konsisten dengan risiko moderat.
Moderat
IDR Equity Syariah Fund
Investasi pada instrumen saham yang tergabung pada Jakarta Islamic Index (terdapat di Bursa Efek. Indonesia (BEI)) yang memberikan pertumbuhan hasil yang relatif tinggi dengan risiko yang relatif tinggi.
Agresif

Pilihan Asuransi Tambahan :
1.    Executive ASRI Syariah
Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Peserta menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
2.    Hospital & Surgical Syariah
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
3.    Payor Term Syariah
Perlindungan asuransi Jangka warsa (Term) dengan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/ nenek Peserta) meninggal akibat Penyakit atau Kecelakaan.
4.    Payor Waiver Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
5.    Payor Waiver Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
6.    Spouse Waiver Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
7.    Spouse Waiver Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
8.    Waiver of Contribution (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total.
9.    Waiver of Contribution (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis.
 
Ketentuan :
Usia Masuk Peserta
 1 bulan – 65 tahun tahun
Usia Masuk Pemegang Polis
  Minimal 18 Tahun
Pilihan Mata Uang
  Rupiah
Minimal UP
  5 x Kontribusi Dasar Tahunan
Masa Asuransi
  Sampai Peserta berumur 80 Tahun
Masa Pembayaran
Kontribusi
  Sampai Peserta berumur 80 Tahun

*Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis