Setiap
orang memiliki prinsip yang akan menjadi dasar untuk menentukan rancangan masa
depannya. Dapatkan ketenangan dan keberkahan dengan merancang masa depan Anda
sesuai dengan prinsip syariah.
AIA menyediakan
pilihan solusi proteksi finansial berdasarkan prinsip syariah, di mana setiap
Peserta dapat saling menolong (ta’awun),
saling melindungi (tadhamun)
dan saling menanggung (takaful)
sehingga membawa kebaikan antara sesama Peserta.
Tulus melindungi di setiap
tahap kehidupan keluarga tercinta
Sesuatu yang dimulai dengan
niat tulus akan menghasilkan keberkahan, demikian juga dengan perencanaan
keuangan bagi keluarga Anda.
Hassana Berkah memberikan ketenangan dengan pilihan asuransi tambahan yang lengkap, dan keberkahan dengan hasil investasi yang optimal dengan jenis investasi yang terpercaya sesuai dengan prinsip syariah.
Hassana Berkah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Keunggulan :
* Investasi
yang fleksibel dan optimal.
*
Ketenangan & Keberkahan karena
sesuai dengan prinsip syariah.
*
Manfaat Loyalitas
*
Surplus Underwriting.
* Perlindungan maksimal dengan pilihan Asuransi
Tambahan
yang lengkap
Manfaat
1.
Manfaat
Meninggal:
o
Proteksi jiwa terhadap risiko
meninggal oleh sebab apapun hingga Peserta berusia 80 tahun, yaitu sebesar 100%
Uang Pertanggungan (UP) ditambah Manfaat Investasi yang terbentuk.
o
Manfaat Tambahan sebesar 100% UP
apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan hingga Peserta berusia 70
tahun (Total Manfaat menjadi 200% UP).
o
Manfaat Tambahan sebesar 100% UP
apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum
dan/atau dalam perjalanan ibadah hingga Peserta berusia 70 tahun (Total Manfaat
menjadi 300% UP).
2.
Manfaat
Investasi:
Akumulasi investasi yang terbentuk dari Kontribusi yang Anda in vestasikan, yaitu:
Akumulasi investasi yang terbentuk dari Kontribusi yang Anda in vestasikan, yaitu:
o
Sebesar Nilai Akun akan diberikan
apabila Peserta mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun pada saat Ulang Tahun
Polis serta Polis masih berlaku.
o
Sebesar Nilai Akun akan diberikan
apabila Peserta meninggal karena sebab apapun pada saat Polis masih berlaku.
o
Sebesar Nilai Akun setelah dikurangi
Biaya Pembatalan Polis (jika ada), akan diberikan apabila Polis dibatalkan atau
menjadi batal dalam Masa Asuransi.
Pilihan Jenis Investasi
Pilihan Jenis Investasi
|
Strategi Investasi
|
IDR Cash Syariah Fund
Investasi pada instrumen pasar uang yang berbasis Syariah dengan tingkat pengembalian yang stabil dengan risiko rendah. |
Konservatif
|
IDR Balanced Syariah Fund
Investasi pada instrumen saham Syariah, pendapatan tetap, sukuk dan pasar uang berbasis Syariah yang memberikan pertumbuhan yang seimbang dan konsisten dengan risiko moderat. |
Moderat
|
IDR Equity Syariah Fund
Investasi pada instrumen saham yang tergabung pada Jakarta Islamic Index (terdapat di Bursa Efek. Indonesia (BEI)) yang memberikan pertumbuhan hasil yang relatif tinggi dengan risiko yang relatif tinggi. |
Agresif
|
Pilihan
Asuransi Tambahan :
1.
Executive ASRI
Syariah
Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Peserta menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Peserta menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
2.
Hospital &
Surgical Syariah
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
3.
Payor Term
Syariah
Perlindungan asuransi Jangka warsa (Term) dengan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/ nenek Peserta) meninggal akibat Penyakit atau Kecelakaan.
Perlindungan asuransi Jangka warsa (Term) dengan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/ nenek Peserta) meninggal akibat Penyakit atau Kecelakaan.
4.
Payor Waiver
Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
5.
Payor Waiver
Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
6.
Spouse Waiver
Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
7.
Spouse Waiver
Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
8.
Waiver of
Contribution (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total.
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total.
9.
Waiver of
Contribution (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis.
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis.
Ketentuan
:
Usia Masuk Peserta
|
1 bulan – 65 tahun tahun
|
Usia Masuk Pemegang Polis
|
Minimal 18 Tahun
|
Pilihan Mata Uang
|
Rupiah
|
Minimal UP
|
5 x Kontribusi Dasar Tahunan
|
Masa Asuransi
|
Sampai Peserta berumur 80 Tahun
|
Masa Pembayaran
Kontribusi |
Sampai Peserta berumur 80 Tahun
|
*Syarat dan ketentuan diatur
selengkapnya di dalam Polis
Sumber : www.aia-financial.co.id