Betapa pentingnya bagi perusahaan untuk merancang kesejahteraan hari tua bagi karyawannya.

Dengan produk dan layanan yang lengkap dan menyeluruh, AIA dan DPLK AIA Financial menyediakan program pesangon yang sesuai kebutuhan kesejahteraan karyawan di hari tua, sehingga kehidupan karyawan di masa pensiun dapat tetap terjamin.

Dana Pesangon

AIA dan DPLK AIA Financial mengerti betapa pentingnya bagi perusahaan untuk merancang kesejahteraan hari tua bagi karyawannya.


Dengan produk dan layanan yang lengkap dan menyeluruh, AIA dan DPLK AIA Financial menyediakan program pensiun dan pesangon yang sesuai kebutuhan kesejahteraan karyawan di hari tua, sehingga kehidupan karyawan di masa pensiun dapat tetap terjamin.

Program asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan pelayanan pengelolaan pesangon bagi karyawan Anda.

AIA mempersembahkan program Dana Pesangon untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada agar dapat memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan. Dana Pesangon adalah produk asuransi jiwa kumpulan yang memiliki Nilai Tunai dan diadministrasikan secara kelompok (Pooled Fund) dan bukan secara individu

Manfaat yang didapatkan:

1.    Manfaat Bagi Karyawan


      a.  Kepastian bahwa Peserta akan mendapatkan hak pesangon pada saat karyawan 


          berhenti kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.    
      b. Uang Pertanggungan asuransi jiwa (bila Peserta meninggal dunia). 
      c. Pembayaran manfaat secara sekaligus.

2.    Manfaat Bagi Perusahaan

     a. Untuk membantu dalam proses pendanaan atas kewajiban Perusahaan kepada 
         karyawannya apabila terjadi PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan 
         (UUK-13/2003 pasal 150-172). 
     b. Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari. 
     c. Program yang fleksibel dalam segi pembiayaan, dimana iuran/ pendanaan bisa 
          dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan. 
     d. Iuran ke depan atau iuran atas masa kerja lalu (Past Service Liability / PSL) dapat 
         digunakan sebagai pengurang pajak Perusahaan (deductable expense), sehingga bisa 
         digunakan sebagai tax planning tool bagi Perusahaan**. 
     h. Besarnya pembayaran manfaat kepada Peserta dapat disesuaikan dengan kondisi yang 
         diinginkan oleh Perusahaan.

*   Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.
**  Perlakuan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perpajakan yang 

     berlaku di Indonesia.