1. Apakah bukti bahwa saya adalah
Pemegang Polis AIA?
Jawab:
Polis
yang diterbitkan AIA merupakan bukti kontrak asuransi antara Penanggung (AIA)
dengan Pemegang Polis.
2. Apa yang harus saya lakukan jika
Polis saya hilang atau rusak?
Jawab:
Kami
dapat mencetakkan kembali sebuah Polis duplikat untuk Anda dengan dikenakan
biaya pencetakan dan Anda harus melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut :
* Formulir Permohonan pencetakan ulang Polis dari Pemegang Polis; * Surat pernyataan kehilangan dari Kepolisian; dan
* Fotokopi identitas yang masih berlaku.
3. Bagaimana cara membayar
Premi/Kontribusi Lanjutan?
Jawab:
1. Setor/Transfer ke rekening atas nama AIA; atau 2. Debet otomatis:
a. CIMB Niaga, BCA, BII atau Bank Mandiri (untuk mata uang Rupiah);
b. CIMB Niaga (untuk mata uang dollar);
c. Kartu Kredit VISA, Master atau BCA Card (mohon informasikan jika ada perubahan
Kartu Kredit atau masa berlaku Kartu Kredit); atau
3. ATM (Automatic Teller Machine), tidak berlaku untuk Produk Unit Link
a. ATM BCA (minimal Rp 100.000)
b. ATM CIMB Niaga;
c. ATM BII.
4. Bagaimana cara membayar
Premi/Kontribusi melalui Setor/Transfer ke rekening AIA?
Jawab:
* Setor/Transfer ke rekening atas nama AIA. * Khusus setor/transfer ke rekening AIA di bank CIMB Niaga, Anda mendapatkan
16 digit nomor identifikasi personal untuk Polis Anda untuk pembayaran
Premi/Kontribusi.
* Jangan lupa untuk menuliskan nomor Polis dan Nama Anda pada keterangan Slip
setor/transfer.
Contoh: 12345678 a/n AB
(No Polis: 12345678 Pemegang Polis: AB)
5. Bagaimana cara membayar Premi/Kontribusi melalui ATM BCA?
Jawab:
* Pilih “TRANSAKSI LAIN”;
* Pilih “PEMBAYARAN”;
* Pilih “LAYAR BERIKUT”;
* Pilih “LAIN-LAIN”;
* Masukkan nomor rekening 3193055555;
* Masukkan nomor Polis Anda;
* Masukkan jumlah Premi/ Kontribusi Anda;
* Jika Anda memasukkan nomor rekening di atas dengan
benar, di layar ATM akan
muncul konfirmasi Jenis Pembayaran ke AIA
Financial;
* Simpan Slip ATM BCA sebagai bukti pembayaran.
6. Bagaimana cara membayar
Premi/Kontribusi melalui ATM CIMB Niaga?
Jawab:
* Pilih transaksi “PEMBAYARAN”’ * Pilih jenis pembayaran “ASURANSI”’
* Masukkan pay code 402;
* Masukkan nomor Polis Anda;
* Masukkan jumlah Premi/Kontribusi Anda;
* Jika Anda memasukkan pay code di atas dengan benar, di layar ATM akan muncul
konfirmasi Jenis Pembayaran ke AIA Financial;
* Simpan Slip ATM CIMB Niaga sebagai bukti pembayaran.
7.
Bagaimana cara membayar Premi/
Kontribusi melalui ATM BII?
Jawab:
* Pilih “PEMBAYARAN”; * Pilih “ASURANSI”;
* Pilih ”RUPIAH” pada menu Jenis Asuransi;
* Masukkan kode perusahaan 3004 AIA Financial;
* Masukkan nomor Polis Anda (8 digit);
* Masukkan jumlah Premi/Kontribusi Anda;
* Jika Anda memasukkan perusahaan di atas dengan benar, di layar ATM akan muncul
konfirmasi Jenis Pembayaran ke AIA Financial;
* Simpan Slip ATM BII sebagai bukti pembayaran.
8. Apa bukti yang saya terima jika saya
membayar Premi/Kontribusi Lanjutan?
Jawab:
1. Kuitansi Premi/Kontribusi atau 2. Laporan Transaksi Premi/Kontribusi.
Kuitansi
Premi/Kontribusi atau Laporan Transaksi Premi/Kontribusi akan dikirimkan
langsung ke alamat Anda setelah Premi/Kontribusi dibukukan oleh Kami, kecuali
Laporan Transaksi Premi/Kontribusi untuk Produk Non Unit Link akan dikirimkan
secara semesteran/tahunan.
Apabila
Anda membayar melalui Petugas Pemasar AIA, pastikan Anda menerima Tanda Terima
Sementara resmi dari AIA. Bila dalam jangka waktu 30 hari sejak Anda membayar
Premi/Kontribusi, Anda masih belum menerima Kuitansi Premi/Kontribusi atau
Laporan Transaksi Premi/Kontribusi, harap menghubungi Customer Care Kami.
9. Apa dampaknya terhadap Polis saya,
bila saya belum membayar Premi/Kontribusi sampai akhir masa leluasa?
* Untuk Polis yang memiliki Nilai Tunai maka Nilai Tunai
tersebut akan dikurangkan untuk pembayaran Premi. Proses ini disebut Automatic Premium Loan (APL).
* Untuk Polis yang memiliki Premi Deposit maka Nilai Premi deposit akan dikurangkan
untuk pembayaran Premi. Proses ini disebut Automatic Premium Payment (APP) yang
berlaku khusus pada produk tertentu atau sesuai Ketentuan Umum Polis.
* Untuk Polis yang tidak/belum memiliki Nilai Tunai atau Premi Deposit maka status Polis
Anda akan menjadi tidak aktif (Lapse).
* Untuk Polis Unit Link berlaku sesuai Ketentuan Umum Polis.
10.
Bagaimana caranya mengaktifkan
kembali Polis saya?
Jawab : * Mengisi formulir Permohonan Pemulihan Polis
* Membayar Premi/Kontribusi yang tertunggak beserta bunganya.
* Melampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku.
11.
Apakah saya dapat melakukan
perubahan Polis?
Jawab:
Perubahan
Polis dapat dilakukan jika status Polis dalam keadaan Aktif.
Perubahan
Polis yang dapat Anda lakukan:
* Penambahan/pengurangan Ahli Waris/Yang Ditunjuk. * Perubahan alamat korespondensi.
* Perubahan media pembayaran/nomor rekening.
* Perubahan cara pembayaran.
* Dan lainnya.
Sumber : www.aia-financial.co.id